tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah indonesia disebut dengan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XI
Mata pelajaran: IPS
Materi: Hubungan Internasional
Kata kunci: Deportasi
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:
Jawaban pendek:
Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia disebut dengan “deportasi”.
Jawaban panjang:
Kebijakan keimingrasian yang mengatur kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia, termasuk mengenai deportasi, diatur dalam Undang-Undang no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam deportasi, Orang asing akan dikembalikan secara paksa ke negara asalnya. Sebelum dideportasi, Pejabat Imigrasi berwenang akan menempatkan Orang Asing tersebut dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi (Pasal 83).
Dalam ketentuan ayat 75, deportasi dilakukan pada Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Ini misalnya adalah orang yang diduga masuk secara ilegal (tanpa visa atau surat keterangan lain) atau berpotensi menyebabkan gangguan keamanan, seperti para terduga teroris.
Sesuai dengan pasal 75 ayat 3, deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari hukuman di negara asalnya. Deportasi jenis ini sering juga disebut dengan ekstradisi.
Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia juga dapat dideportasi (Pasal 78). Kondisi melebihi izin tinggal ini sering disebut overstay.
Orang Asing yang diportasi biasanya akan diserahkan ke petugas berwenang di negara asal, untuk diproses lebih lanjut, apakah akan dilepaskan atau ditahan.