PPKn

Pertanyaan

bagaimana cara mendapatkan kewarganegaraam melalui pangangkatan

2 Jawaban

  • Pengangkatan anak dari orang asing dapat dilakukan dengan syarat:
    anak tersebut diangkat oleh warga negara Indonesia;
    pada waktu diangkat anak tersebut masih di bawah umur, yaitu belum berumur 5 tahun;
    mendapatkan penetapan pengadilan.
  • Yaitu dengan
    1.diangkat sebagai anak oleh WNI
    2.anak yg diangkat belum berumur 5 tahun
    3.pengangkatan anak tersebut memperoleh penetapan pengadilan

Pertanyaan Lainnya