PPKn

Pertanyaan

yang termasuk kekhususan provinsi papua adalah

1 Jawaban

  • Kelas: IX

    Mata pelajaran: PPKN
    Materi:
    Otonomi Daerah

    Kata kunci: Otonomi khusus Papua

    Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:

     

    Jawaban pendek:

     

    Kekhususan Provinsi Papua adalah:

    -       Provinsi Papua dapat memilihi bendera daerah dan lagu daerah sebagai lambang daerah

    -       memiliki Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural

    -       Kepala Daerah di provinsi Papua harus putera daerah asli

    -       Perimbangan pendapatan daerah Papua lebih besar

    -       Putera dan Puteri asli Papua mendapatkan jalur khusus dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

     

    Jawaban panjang:

     

    Otonomi khusus di Papua dan Papua Barat, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam undang-undang ini, diberikan berbagai kekhususan dalam penerapan otonomi daerah.

     

    Dalam pasal 5 Undang-undang ini, di provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.

     

    MRP bekerja dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRP ini berkedudukan di Jayapura sebagai ibukota Papua.

     

    MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP.

     

    Selain MRP, di Papua juga memiliki persyaratan khusus bagi gubernur. Berdasar pasal 12, diatur bahwa yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat orang asli Papua. Demikian juga dengan Walikota di Papua juga harus dari orang asli Papua.

     

    Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), juga disediakan formasi khusus yang hanya bisa diisi oleh putera daerah Papua.

     

    Selain dalam struktur pemerintahan, dalam ekonomi, Papua memiliki perimbangan penghasilan dengan pemerintah pusat yang besar. Misalnya, penghasilan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan penghasilan dari Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen) serta Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen).

     

     

     

     

     

     

Pertanyaan Lainnya