setelah dilakukan perubahan uud negara RI tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membe
PPKn
febrihutabarat
Pertanyaan
setelah dilakukan perubahan uud negara RI tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk UU. hal tersebut diatur dalam?
1 Jawaban
-
1. Jawaban immacilata
UUD 1945
#semoga benar