alasan garis garis besar halauan negara dihapuskan?
PPKn
pangerandani
Pertanyaan
alasan garis garis besar halauan negara dihapuskan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban raimaulanaa
adanya amandemen undang2 yang menghasilkan penguatan daerah otonom berdasarkan UU hasil amandemen yaitu (UU no 22/1999 dan UU no 25/1999 yang telah diganti dengan UU no 32/2004 dan UU no 33/2004).