Presiden RI memegang kekuasaan eksekutif (pelaksana undang undang) disebutkan dalam pasal?
PPKn
hansxxn19
Pertanyaan
Presiden RI memegang kekuasaan eksekutif (pelaksana undang undang) disebutkan dalam pasal?
1 Jawaban
-
1. Jawaban angelvk
Presiden RI memegang kekuasaan Eksekutif diatur dalam pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"