PPKn

Pertanyaan

Presiden RI memegang kekuasaan eksekutif (pelaksana undang undang) disebutkan dalam pasal?

1 Jawaban

  • Presiden RI memegang kekuasaan Eksekutif diatur dalam pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"

Pertanyaan Lainnya