Sebutkan bukti bahwa indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan sistem pembagian kekuasaan!
PPKn
hansxxn19
Pertanyaan
Sebutkan bukti bahwa indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan sistem pembagian kekuasaan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PKN
Kelas: X SMA
Kategori: pembentukan negara
Kata kunci: pembagian kekuasaan, pemisahan kekuasaan
Pembahasan:
##Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu tepisah pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan Negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing – masing. Contoh: Amerika Serikat.
##Pembagian kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu memang dibagi – bagi dalam beberapa bagian(legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian – bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.
Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan sistem pembagian kekuasaan dibuktikan dengan adanya kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang namun saling berhubungan. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945.
Namun setelah UUD 1945 diamandemen pembagian kekuasaan di Indonesia sebagai berikut:
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan MPR.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk undang – undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
4. Kekuasaan Yudikatif
Disebut juga dengan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
5. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif
Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6. Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia.