PPKn

Pertanyaan

maksud uu no 39 tahun 2008 pasal 27

1 Jawaban

  • Maksud nya adalah Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini...

    semoga membantu..
    Maaf Kalo Salah

Pertanyaan Lainnya