maksud uu no 39 tahun 2008 pasal 27
PPKn
fictionalfiction
Pertanyaan
maksud uu no 39 tahun 2008 pasal 27
1 Jawaban
-
1. Jawaban sufanaangelina
Maksud nya adalah Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini...
semoga membantu..
Maaf Kalo Salah