PPKn

Pertanyaan

hubungan uud 1945 pasal 18 dengan status keiistimewaan yogyakarta

1 Jawaban

  • sebenarnya tidak ada hubungannya. Yogyakarta dijadikan daerah istimewa karena belum pernah dimasuki penjajah (maaf kalo salah) sedangkan dalam pasal 18, 18A khususnya hanya membahas tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah prov, kab, dan kot atau antara prov, dan kab, dan kot diatur dg undang undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerahn

Pertanyaan Lainnya