B. Arab

Pertanyaan


Mengapa jual beli barang najis dan air mani hewan itu hukumnya haram

1 Jawaban

  • LARANGAN JUAL BELI SEPERMA BINATANG PEJANTAN

    LARANGAN JUAL BELI SEPERMA BINATANG PEJANTAN
    Oleh: M. Asanal Matholib

    Muqodimah
    Seringkali kita jumpai, terutama di pedesaan, ada orang yang mempunyai sapi betina namun tidak memiliki sapi pejantan. Oleh karena itu, dia perlu menyewa sapi pejantan milik tetangganya dengan sejumlah upah tertentu. Perbuatan ini adalah suatu hal yang terlarang, berdasarkan hadits berikut ini,
    عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
    Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sperma pejantan." (HR. Bukhari, no. 2284).
    Syariat melarang jual beli sperma pejantan, dengan tujuan agar pemilik hewan jantan mau meminjamkan pejantannya dengan cuma-cuma. Dengan demikian, keturunan hewan yang diperlukan (dalam hal ini adalah keturunan hewan penjantan, ed.) itu makin banyak, tanpa membahayakan pemilik hewan pejantan dan tanpa mengurangi hartanya. Oleh sebab itu, di antara sisi indah syariat adalah mewajibkan pemberian sperma pejantan secara cuma-cuma.
    A. Hadits dan sanad dari 3 sumber
    Hadits tentang larangan jual beli sperma pejantan yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori di atas, di lacak menggunakan metode takhriij al-hadits sebagai berikut:
    Menggunakan sebagian kata dari matn
    Ø Melalui kata عَسْبِ dalam Al-Mu’jam al-Mufahras li alfaazh al hadits an-Nabawi, (juz4, hal21) hadits tersebut terdapat dalam sunan Tirmidzi kitab buyu’ bab ma ja’a fi karohiyatil asbil fahli.
    Berdasarkan hasil data hadits di atas , maka hadits tentang larangan menjual belikan seperma hewan pejantan terdapat pada:
    Ø Shahih Bukhari kitaab at-Tijaroh’ juz 3 hal 74, bab 21 tentang “باب عَسْبِ الْفَحْلِ” dari sahabat ‘Ibnu Unar.
    Ø Sunan Abi Daud kitab buyu’ juz 3, bab tentang “ باب فىعَسْبِ الْفَحْلِ” nomor hadits 3429 dari sahabat ‘Ibnu Unar.
    Ø Sunan Tirmidzi kitab buyu’ juz 3 hal 244, bab 45“ما جَاءَفي كَرَاهِيَةِ عَسْبِ الْفَحْل” nomer hadtis 288 dari sahabat ‘Ibnu Unar.
    sehin
    حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
    (BUKHARI - 2284) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits dan Isma'il bin Ibrahim dari 'Ali bin Al Hakam dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang uang bayaran zina.

    حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
    (ABUDAUD - 3429) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad bin Musarha, telah menceritakan kepada kami Isma'il, dari Ali bin Al Hakam, dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari upah dari hewan pejantan.
    حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيْعٍ وَأَبُو عَمَارِ قَالا: حَدَّثَنَا إسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَا لَ:أخبرنا عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَر قَالَ :نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
    (TIRMIDZI-1288) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad Ibnu Mani’ dan Abu Amar berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il Ibnu Ulayyah, dari Ali bin Al Hakam, dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari upah dari hewan pejantan.

Pertanyaan Lainnya