ciri-ciri konstitusi pertama
PPKn
vitto1o
Pertanyaan
ciri-ciri konstitusi pertama
1 Jawaban
-
1. Jawaban Lindagustin240
1. Adanya Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Maka, setiap konstitusi negara yang ada berperan sebagai dasar hukum HAM setiap warga negaranya. Termasuk warga negara asing yang berada di dalam wilayah negara. Dengan adanya jaminan perlindungan HAM, memaksa setiap warga negara untuk saling menghargai dan menghormati hak asasi masing-masing. Memaksa pula semua lembaga negara dan penguasa pemerintahan untuk melakukan hal yang sama.
2. Adanya Bentuk Negara dan Tata Cara/ Asas Demokrasi Pancasila Yang Berlaku
Ciri konstitusi negara yang kedua adalah adanya pernyataan tentang bentuk negara. Bentuk negara bisa negara kesatuan atau negara serikat (negara bagian). Kemudian di dalam konstusi juga merincikan demokrasi yang dianut negara dan tata cara demokrasi tersebut.
Misalnya, demokrasi di Indonesia yang menganut demokrasi Pancasila. Demokrasi yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan memiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan kedaulatan tersebut
3. Adanya Susunan Ketatanegaraan
Dalam konstitusi negara tercantum susunan ketatanegaraan. Lembaga-lembaga negara mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Begitu pula dengan undang-undang yang berlaku mulai dari tingkatan tertinggi sampai terendah. Lengkap mulai dari ketatanegaraan pusat dan daerah dan fungsi, tugas, dan peranannya masing-masing.
4. Adanya Lembaga-Lembaga Negara dan Pembagian Kekuasaannya
Selain adanya susunan ketatanegaraan, cirri-ciri konstitusi adalah adanya lembaga-lembaga negara dan pembagian kekuasaannya. Ini sesuai dengan fungsi konstitusi yang membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
Lembaga-lembaga ini biasanya terbagi menjadi kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas undang-undang).