PPKn

Pertanyaan

menganalisis isi pembukaan UUD RI tahun 1945

1 Jawaban

  • A. Sejarah terbentuknya UUD 1945
    Badan penyelidikan Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang menyusun rancangan UUD 1945.Padamasa sidangpertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberinama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiridari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
    Kemudian Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
    Makna Setiap Alinea Dalam Pembukaan UUD 1945
    1. Alinea Pertama,
    Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
    2. Alinea Kedua,
    Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
    Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
    3. Alinea Ketiga,
    Yang berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
    Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
    4. Alinea Keempat,
    Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.
    Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa
    1. Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
    2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
    3. Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
    4. adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan Lainnya