MPR menyelenggarakan sidang guna membahas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden paling lambat ?
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Tata Negara
Kata Kunci : Pemutusan, pemberhentiaan, pemilihan, Presiden, Wakil Presiden, Sumber Hukum, Bunyi Pasal
Pembahasaan :
Secara singkat, MPR menyelenggarakan sidang guna membahas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden paling lambat 30 Hari setelah MPR menerima usulan dari DPR. Berikut Penjelasannya :
MPR atau yang disebut sebagi Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi di Indonesia dimana pemilihan anggota MPR ini dilakukan dengan cara pemilihan umum legislative.
Karena lembaga ini merupakan lembaga tertinggi di Indonesia, maka lembaga ini memiliki kewenangan salah satunya memberhentikan presiden dan/atau wakilnya, hal ini berdasarkan isi Pasal 7A UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi “Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil presiden.”
Dalam memberhentikan Presiden, MPR menyelenggarakan sidang guna membahas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden paling lambat 30 hari setelah MPR menerima usulan dari DPR, hal ini telah diatur dalam Pasal 7B ayat 6 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”
Maksud kata “memutuskan usul DPR tersebut...” merupakan makna dari pasal 7B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi “Usul pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
-
2. Jawaban diahviolin
Kelas: IX
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Sistem Pemerintahan Indonesia
Kata Kunci: impeachment
Jawaban pendek:
MPR menyelenggarakan sidang guna membahas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden paling lambat 30 hari setelah MPR menerima usulan.
Jawaban panjang:
Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian atau impeachment pada Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Bila presiden diduga melakukan pelanggaran seperti tersebut diatas, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) akan meminta MK (Mahkamah Konsitusi) untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah Presiden/Wakil Presiden bersalah. Bila dinyatakan bersalah maka DPR akan mengadakan sidang paripurna, yang agendanya adalah meneruskan usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden ke MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang harus memenuhi kourum. Kourum ini adalah sidang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Keputusan pemberhentian diambil MPR setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.