mengapa hukum perdata/hukum sipil termasuk dalam ranah hukum privat dan hukum privat dan hukum pidata
PPKn
rakhefandaretta
Pertanyaan
mengapa hukum perdata/hukum sipil termasuk dalam ranah hukum privat dan hukum privat dan hukum pidata
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurulfauziahsaid
Saya kurang mengerti maksud dari pertanyaan agan bagian terakhir (dan hukum privat dan hukum pidata), tapi akan saya coba berbagi sedikit tentang hukum.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam lingkup kecil atau pribadi. Contohnya jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perkawinan, waris, dll. Karena itulah hukum perdata termasuk dalam hukum privat.
Sedangkan hukum pidana (tidak ada hukum pidata), adalah hukum yang mengatur dalam lingkup umum / luas yang dapat mengakibatkan keresahan masyarakat, atau yang mengatur tentang hubungan seseorang dengan negara. Contohnya pembunuhan, pencurian, penipuan, dsb. Untuk itulah hukum pidana termasuk dalam hukum publik.
CMIIW.