PPKn

Pertanyaan

Pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari.... A. Presiden B. DPR C. Menteri Hukum dan Ham D. MA E. Duta Besar

1 Jawaban

  • kelas : X SMA
    mapel : PPKN
    kategori : keimigrasian
    kata kunci : visa , kunjungan , kewenangan ?

    Pembahasan :

    berdasarkan undang" Republik Indonesia no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian ,
    pasal 38 berbunyi : Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan, tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.pasal 40 ayat 1 berbunyi :
     
    Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri.

    dari 2 pasal diatas , maka jawaban dari soal ini adalah (C) Mentri Hukum dan Ham

Pertanyaan Lainnya