PPKn

Pertanyaan

Proses formal untuk mengembalikan tahanan ke negara asalnya disebut dengan .

1 Jawaban

  • Kelas : XI
    Pelajaran : PKn
    Kategori : Perjanjian Internasional
    Kata kunci : pengembalian tahanan, negara asal

    Pembahasan:
    Proses formal untuk mengembalikan tahanan ke negara asalnya disebut dengan EKSTRADISI.

    EKSTRADISI merupakan salah satu bentuk perjanjian bilateral (
    perjanjian antara dua negara) dengan tujuan untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak dalam bidang politik dan keamanan.

    Ekstradisi di Indonesia diatur
    dalam UU No.1 Tahun 1979. Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan negara-negara ASEAN (ASEAN Extradition Treaty) yaitu: 
    1) Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Malaysia yang diratifikasi dengan UU No 9 tahun 1974
    2) Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Philipina diratifikasi dengan UU No 10 tahun 1976
    3) Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Thailand diratifikasi dengan UU No 2 tahun 1978.
    4) Singapura ditandatangani tanggal 27 April 2007

    Selain dengan negara-negara ASEAN, Indonesia juga menandatangani perjanjian ekstradisi dengan
    1) Australia diratifikasi dengan UU No 8 tahun 1994
    2) Hongkong diratifikasi dengan UU No 1 tahun 2001
    3) Korea Selatan ditandatangani pada 
    28 November 2000 
    4) India ditandatangani pada 
    25 Januari 2011

Pertanyaan Lainnya