Proses formal untuk mengembalikan tahanan ke negara asalnya disebut dengan .
PPKn
reizapahleviotmjiy
Pertanyaan
Proses formal untuk mengembalikan tahanan ke negara asalnya disebut dengan .
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas : XI
Pelajaran : PKn
Kategori : Perjanjian Internasional
Kata kunci : pengembalian tahanan, negara asal
Pembahasan:
Proses formal untuk mengembalikan tahanan ke negara asalnya disebut dengan EKSTRADISI.
EKSTRADISI merupakan salah satu bentuk perjanjian bilateral (perjanjian antara dua negara) dengan tujuan untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak dalam bidang politik dan keamanan.
Ekstradisi di Indonesia diatur dalam UU No.1 Tahun 1979. Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan negara-negara ASEAN (ASEAN Extradition Treaty) yaitu:
1) Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Malaysia yang diratifikasi dengan UU No 9 tahun 1974
2) Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Philipina diratifikasi dengan UU No 10 tahun 1976
3) Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Thailand diratifikasi dengan UU No 2 tahun 1978.
4) Singapura ditandatangani tanggal 27 April 2007
Selain dengan negara-negara ASEAN, Indonesia juga menandatangani perjanjian ekstradisi dengan
1) Australia diratifikasi dengan UU No 8 tahun 1994
2) Hongkong diratifikasi dengan UU No 1 tahun 2001
3) Korea Selatan ditandatangani pada 28 November 2000
4) India ditandatangani pada 25 Januari 2011