sebutkan 3 unsur pokok otonomi daerah
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Israfardhian
3 unsur pokok otonomi daerah adalah
kuasa yang diberikan kepada pemerintah daerah yang bisa mengatur sendiri mengenai pemerintahannya beserta masyarakatnya.
daerah yang diberikan kuasa mengenai otonomi daerah artinya masih berada dakan negara kesatuan republik indonesia dan tidak dibenarkan membentuk negara sendiri
otonomi daerah yang diberikan juga disertai dengan aturan undang undang yang mengatur otonomi daerah yang diberikan tersebut. jadi tidak bisa diatur seenaknya
Pembahasan
Otonomi daerah diatur sendiri oleh daerahnya masing masing yang harus sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku di indonesia dengan mengatur dan mengurusi sendiri daerahnya diharapkan daerah tersebut menjadi mandiri dalam hal kepentingan daerahnya. tujuan dari otonomi daerah adalah dengan adanya otonomi daerah diharapakan masyarakat mendapat peningkatan layanan yang baik, demokrasi semakin berkembang di daerah tersebut, terciptanya keadilan nasional, daerah daerah semakin mengalami pemerataan, terjadinya hubungan timbal balik yang baik antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah demi terwujudnya negara kesatuan republik indonesia yang adil, masyarakat di daerah mendapat pemberdayaan yang layak, mengembangkan kreativitas, serta peran masyarakat di daerah semakin baik dan bertmbah, serta dewan perwakilan rakyat daerah semakin berfungsi dengan optimal.
selain tujuan tersebut otonomi daerah juga mempunnyai beberapa tujuan yaitu
tujuan politik : dengan adanya otonomi daerah semakin terlaksananya demokrasi politik yang melalui partai politik dan dewan perwakilan rakyat daerah yang bekerja dipemerintahan pusat.
tujuan ekonomi : semakin meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan didaerah dan juga sumberdaya semakin bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat daerah dan indonesia.
Pelajari Lebih Lanjut :
- materi tentang konsep konsep otonomi daerah : brainly.co.id/tugas/12684372
- materi tentang tujuan kebijakan otonomi daerah : brainly.co.id/tugas/1218009
Detil jawaban
Kelas: 9
Mapel: PPKn
Bab: Otonomi Daerah
Kode: 9.9.2
Kata Kunci: Otonomi, Daerah