PPKn

Pertanyaan

apa saja perangkat pelaksana otonomi daerah itu

1 Jawaban


  • a. Pemerintah Daerah


    Pemerintah daerah berfungsi sebagai kepala daerah otonomi dan kepala wilayah (wakil pemerintah pusat di daerah).



    b. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 


    DPRD sebagai mitra kepala daerah yang memiliki suara rakyat di daerah. DPRD bersama kepala daerah menyusun APBD, Perda, dan melaksanakan pengawasan.



    c. Lembaga Teknis Daerah 


    Lembaga teknis daerah merupakan institusi yang membantu pelaksana (dinas) yang terdiri atas badan penelitian dan pengembangan, badan pendidikan dan pelatihan, dan lain-lain.



    d. Dinas Daerah


    Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri.



    e. Wakil Kepala Daerah 


    Wakil kepala daerah merupakan pembantu kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah dapat menggantikan tugas dan wewenangnya.



    f. Sekretariat Daerah 


    Sekretariat daerah merupakan unsur staf yang membantu kepala daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang sekretaris daerah.



Pertanyaan Lainnya