Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing dan belum berusia 18 tahun.Mengakibatkan anak terse
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing dan belum berusia 18 tahun. Mengakibatkan anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia.
Pembahasan
Dalam penentuan status kewarganegaraan seseorang, dapat ditentukan menggunakan asas ius sanguinis – ius soli, dan metode stelsel aktif – stelsel pasif. Di Indonesia, penentuan Status Kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Didalam Pasal 4 UU No. 12 Th 2006, telah disebutkan syarat memiliki status kewarganegaraan Indonesia, diantaranya :
- a) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
- b) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
- c) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- d) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
- e) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- f) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
- g) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
- h) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
- i) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- j) Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- k) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- l) Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- m) Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pada point C, tertulis apabila anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing, maka anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Pengertian Hak Opsi dan Hak Repudiasi, baca di brainly.co.id/tugas/1106865
- Contoh Kasus Apatride, Bipatride, dan Multipatride, baca di brainly.co.id/tugas/2685542
- Makna status kewarganegaraan, baca di brainly.co.id/tugas/1678335
Detail Jawaban
Kelas : VII
Mapel : PPKn
Bab : Status Kewarganegaraan
Kode : -
Kata Kunci : Dasar Hukum Status Kewarganegaraan, Bunyi Pasal 6 Ayat 1 2 3 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pertanyaan Lainnya