Apa bedanya RAKYAT, PENDUDUK, dan WARGANEGARA
PPKn
kholisaja
Pertanyaan
Apa bedanya RAKYAT, PENDUDUK, dan WARGANEGARA
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rendy7717
~Rakyat adalah orang yang tunduk pada pemerintahan Negara.
~Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan dari negara yang bersangkutan.
~warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. - Pasal 26 ayat 1 UUD 1945.