PPKn

Pertanyaan

Apa bedanya RAKYAT, PENDUDUK, dan WARGANEGARA

1 Jawaban

  • ~Rakyat adalah orang yang tunduk pada pemerintahan Negara.
    ~Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan dari negara yang bersangkutan.
    ~warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. - Pasal 26 ayat 1 UUD 1945.

Pertanyaan Lainnya