tugas dan wewenang presiden pasal 23 ayat 2 uud 1945
PPKn
afgannet3afgann
Pertanyaan
tugas dan wewenang presiden pasal 23 ayat 2 uud 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban ImmanuelSinaga
pasal 23 ayat 2 UUD 1945
adalah
⇒(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. -
2. Jawaban MayjendYandha09
Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Posted on November 25, 2010 by tiarlidya Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
Hasil Amandemen Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami amandemen. Amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan. Dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Amandemen terakhir disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini berarti terjadi reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara yang semula berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyak (MPR). Adapun rincian lembaga-lembaga negara atau alat-atal perlengkapan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR. Oleh karena itu, kedudukan dewan ini kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara.
Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1)
b. Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2)
c. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2) Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 tersebut juga dicantumkan fungsi dan hak DPR. DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi aggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20A Ayat 1).
a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b. Fungsi anggaran, DPR berwewenang menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bersama presiden.
c. Fungsi pengawasan, DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang.
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :
a. Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
b. Hak angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
e. Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
f. Hak mengajukan usul RUU. 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Menurut Pasal 22C Ayat 1, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama. 4. Prsiden
Presiden Repoblik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (Pasal 4 Ayat 1). Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR. Namun, presiden bukan berarti diktator, sebab jika presiden melanggar undang-undang, dalam melaksanakan tugasnya, maka MPR dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.
Presiden merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)
b. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)
c. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).