bagaimana jika wna sudah diakui sebagai wni dan meninggalkan indonesia dan menetap di negara lain selama 1 tahun?
PPKn
tariulfa
Pertanyaan
bagaimana jika wna sudah diakui sebagai wni dan meninggalkan indonesia dan menetap di negara lain selama 1 tahun?
1 Jawaban
-
1. Jawaban GentaHidayatTullah
jika orang tersebut tidak mengambil kewarganegaraan dari negara tersebut, maka ia masih merupakan WNI contoh : TKI yang berada dinegara tetangga yanh sudah tidak mengunjungi indonesia, tetapi mereka masih merupakan wni dan masih ikut serta dalam pelaksanaan pemilu