perbedaan spt masa dan spt tahunan
Akuntansi
angga1086
Pertanyaan
perbedaan spt masa dan spt tahunan
1 Jawaban
-
1. Jawaban cindytriw
SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan setiap bulannya. Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya melalui SPT Masa adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, dan PPN.
Sedangkan
SPT Tahunan SPT yang dilaporkan setiap akhir tahun pajak. SPT Tahunan terdiri atas dua jenis SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Sementara untuk SPT Tahunan Badan hanya satu jenis saja.