Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan fungsi negara adalah a. Pembuat berbagai norma kemasyarakatan b. Penentu hukum yang mutlak benar c. Pengatur kehidu
PPKn
komangchintya1
Pertanyaan
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan fungsi negara adalah
a. Pembuat berbagai norma kemasyarakatan
b. Penentu hukum yang mutlak benar
c. Pengatur kehidupan ekonomi
d. pelindung warga negara
a. Pembuat berbagai norma kemasyarakatan
b. Penentu hukum yang mutlak benar
c. Pengatur kehidupan ekonomi
d. pelindung warga negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban nadiyati
c.pengatur kehidupan ekonomi
semoga membantu ^_^ -
2. Jawaban Aikardiansyah
D. Sebagai pelindung warga negara.
Karena di alenia tersebut terdapat kalimat ". . . Yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia . . . . ."