Hukum bagi umat yang meminum khamr pada zaman rasuluhlah saw adalah
B. Arab
Sastisya
Pertanyaan
Hukum bagi umat yang meminum khamr pada zaman rasuluhlah saw adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban fachrial46
haram,karena dpt memabukkan dan mabuk dpt melakukan hal-hal yang tidak diinginkan karena kita tdk dalam keadaan sadar -
2. Jawaban MrM16
ceritanya dulu itu dibolehkan ,namun setelah ada sahabat rasulullah yang akan menunaikan ibadah , namun dia mabuk jadi rasulullah mengharamkannya