Jelaskan pembagian kekuasaan menurut UUD 1945..!
PPKn
hendrikardiyanowjbzn
Pertanyaan
Jelaskan pembagian kekuasaan menurut UUD 1945..!
2 Jawaban
-
1. Jawaban Dindatri027
Legislatif -> yang membuat undang-undang (mpr, dpr, dpd, dprd)
eksekutif -> yg menjalankan undang-undang (presiden dan wapres)
yudikatif -> yg mengawasi pelaksanaan undang-undang (ma, mk, ky) -
2. Jawaban aurazulianti190
Pelajaran : PPKN
Pembagian kekuasaan menurut UUD 1945 di bagi menjadi 3, yaitu :
1 ) Legeslatif adalah lembaga yang bertugas membuat undang undang
Contohnya :
DPR, MPR, DPD dan sebagainya
2 ) Eksekutif adalah lembaga yang bertugas memegang kekuasan
Contohnya :
Presiden dan Wakil Presiden
3 ) Yudikatif adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya undang undang
Contohnya :
MA, MK KY dan sebagainya