PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pembagian kekuasaan menurut UUD 1945..!

2 Jawaban

  • Legislatif -> yang membuat undang-undang (mpr, dpr, dpd, dprd)
    eksekutif -> yg menjalankan undang-undang (presiden dan wapres)
    yudikatif -> yg mengawasi pelaksanaan undang-undang (ma, mk, ky)
  • Pelajaran : PPKN


    Pembagian kekuasaan menurut UUD 1945 di bagi menjadi 3, yaitu :
    1 ) Legeslatif adalah lembaga yang bertugas membuat undang undang
    Contohnya :
    DPR, MPR, DPD dan sebagainya
    2 ) Eksekutif adalah lembaga yang bertugas memegang kekuasan
    Contohnya :
    Presiden dan Wakil Presiden
    3 ) Yudikatif adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya undang undang
    Contohnya :
    MA, MK KY dan sebagainya

Pertanyaan Lainnya