Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu berada di negara lain
PPKn
sevania9896
Pertanyaan
Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu berada di negara lain
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurulfauziahsaid
wilayah tersebut disebut dengan wilayah ekstrateritorial. wilayah yang dimaksud adalah wilayah kedutaan besar suatu negara di negara lain. misalnya, di negara Singapura terdapat kedutaan besar Indonesia. Maka hukum yang berlaku di wilayah kedutaan besar Indonesia adalah hukum-hukum Indonesia meskipun berada di tengah wilayah Singapura. hal demikian sudah diakui secara internasional di negara manapun.