PPKn

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan pembagian kekuasaan secara horizontal menurut UUD 1945

1 Jawaban

  • dibagi menjadi :
    1. kekuasaan konstitutif (mengubah dan mentpkan uu) , dijalankan oleh mpr . salah satu dasar hukum pemberian kekuasaan ini yaitu pasal 3 ayat 1 uud nri th 45 menyatakan bhwa mpr berwenang mengubah dan menetapka n uud
    2. kekuasaan eksekutif (menyelenggarakan uu dan penyelenggaraab pemerintahan negara) kekuasaan ini dimiliki oleh presiden . salah satu dasar hukumnya pada pasal 4 ayat 1 uud nri th 45 yg mengatur bhwa presiden ri memegang kekuasaan pemerintahan menurut uud.
    3 kekuasaan legislatif (membentuk uu) kek. ini dimiliki oleh dpr mpr
    4 kekuasaan yudikatif dimiliki oleh ma mk ky
    5 kekuasaan eksaminatif/inspektif (penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawav keuangan negara) dimiliki oleh bpk
    6 kekuasaan moneter (menetpkan dan mlksnakan kebijakan moneter)
    kekuasaan ini dimiliki oleh bank indonesia

Pertanyaan Lainnya