sebutkan dan jelaskan pembagian kekuasaan secara horizontal menurut UUD 1945
PPKn
Dennynuriyantoe
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskan pembagian kekuasaan secara horizontal menurut UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban indriani61
dibagi menjadi :
1. kekuasaan konstitutif (mengubah dan mentpkan uu) , dijalankan oleh mpr . salah satu dasar hukum pemberian kekuasaan ini yaitu pasal 3 ayat 1 uud nri th 45 menyatakan bhwa mpr berwenang mengubah dan menetapka n uud
2. kekuasaan eksekutif (menyelenggarakan uu dan penyelenggaraab pemerintahan negara) kekuasaan ini dimiliki oleh presiden . salah satu dasar hukumnya pada pasal 4 ayat 1 uud nri th 45 yg mengatur bhwa presiden ri memegang kekuasaan pemerintahan menurut uud.
3 kekuasaan legislatif (membentuk uu) kek. ini dimiliki oleh dpr mpr
4 kekuasaan yudikatif dimiliki oleh ma mk ky
5 kekuasaan eksaminatif/inspektif (penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawav keuangan negara) dimiliki oleh bpk
6 kekuasaan moneter (menetpkan dan mlksnakan kebijakan moneter)
kekuasaan ini dimiliki oleh bank indonesia